Syarat minimal kerja yang tidak masuk akal sudah lama menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat. Seperti misalnya, syarat minimal usia, syarat minimal tinggi badan, dll. Hal ini dinilai oleh masyarakat sebagai salah bentuk diskriminasi, sehingga setiap masyarakat tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan adil. Padahal, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) telah menjamin akan setiap warga negara dan setiap orang untuk berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan adil.
KEMBALI KE ARTIKEL