Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Contempt of Constitutional Court

2 Januari 2023   08:03 Diperbarui: 17 Februari 2023   10:51 131 1
Mengabaikan perintah putusan Mahkamah Konstitusi merupakan suatu penghinaan terhadap lembaga tersebut (contempt of constitusional court). Hal itu yang dilakukan oleh Presiden dengan cara menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi hanyalah memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Memperbaiki yang di maksud adalah dengan cara menyesuaikan kembali persyaratan formil dalam proses pembentukan Undang-Undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun