2 Januari 2023 08:03Diperbarui: 17 Februari 2023 10:511311
Mengabaikan perintah putusan Mahkamah Konstitusi merupakan suatu penghinaan terhadap lembaga tersebut (contempt of constitusional court). Hal itu yang dilakukan oleh Presiden dengan cara menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi hanyalah memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Memperbaiki yang di maksud adalah dengan cara menyesuaikan kembali persyaratan formil dalam proses pembentukan Undang-Undang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.