Setelah melewati perjalanan panjang kini Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri, meskipun ia berlaku 3 tahun sejak tanggal di undangkan (vibe Pasal 624 KUHP Indonesia). Patut kita apresiasi dan patut kita banggakan, karena pembahasan mengenai RKUHP ini sudah memakan lebih dari 50 tahun hingga bahkan para pakar yang dahulu turut membahas sudah ada yang meninggal. Akan tetapi dalam KUHP Indonesia ini masih memuat pasal-pasal kontroversi, dan memang betul pemerintah tidak bisa memuaskan seluruh pihak akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah mengapa mereka-mereka yang bersuara untuk menolak pasal-pasal kontroversi ini tidak dijelaskan mengapa pendapat mereka itu tidak diterima.
KEMBALI KE ARTIKEL