Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Melibatkan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU

19 Januari 2022   09:06 Diperbarui: 19 Januari 2022   10:21 396 1
Melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang adalah suatu keharusan atau bisa dibilang kewajiaban, karena jika hal ini tidak dilakukan maka suatu UU bisa dinyatakan cacat formil, dan akibatnya adalah bisa dibatalkan seluruh muatan undang-undang yang didalamnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun