Melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang adalah suatu keharusan atau bisa dibilang kewajiaban, karena jika hal ini tidak dilakukan maka suatu UU bisa dinyatakan cacat formil, dan akibatnya adalah bisa dibatalkan seluruh muatan undang-undang yang didalamnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL