Public Private Partnership atau disingkat PPP atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) adalah kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan swasta di mana perusahaan swasta memberikan aset, layanan, atau keduanya, dengan imbalan pembayaran. Pembayaran ini kontingen sampai batas tertentu pada kualitas jangka panjang atau karakteristik lain dari hasil yang diberikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL