Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Strategi penerapan "PPP" dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi

31 Mei 2019   04:18 Diperbarui: 31 Mei 2019   04:43 958 0
Public Private Partnership atau disingkat PPP atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) adalah kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan swasta di mana perusahaan swasta memberikan aset, layanan, atau keduanya, dengan imbalan pembayaran. Pembayaran ini kontingen sampai batas tertentu pada kualitas jangka panjang atau karakteristik lain dari hasil yang diberikan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun