Kondisi mepetnya waktu pembahasan hingga pengesahan membuat kualitas APBD Kabupaten Bangka Selatan 2025 patut dipertanyakan dan hasilnya dapat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pjs. Bupati Bangka Selatan, Elfin Elyas, melalui Kepala Bappelitbangda, Herman, menyampaikan bahwa kalau eksekutif harus mengikuti jadwal berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tentang jadwal bulan November 2024.
"Kalau eksekutif harus mengikuti jadwal tersebut berdasarkan hasil Bamus DPRD tentang jadwal bulan November. Kalau di Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling telat tanggal 30 November harus diambil keputusan RAPBD," kata Herman, Senin (11/11/2024).
Menurut Herman, bahwa pada 15 November 2024 akan ada pembahasan KUA PPAS di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Namun sebelumnya, ungkap Herman, ada pembahasan di komisi DPRD pada 14 November 2024. Setelah itu, pada 16 November 2024 dijadwalkan paripurna penandatangan nota kesepahaman KUA PPAS 2025.
"Setelah penandatanganan nota kesepahaman, dilanjutkan dengan penyampaian RAPBD. Setelah itu dibahas lagi di komisi dilanjutkan pembahasan di Banggar. Kemudian pengambilan keputusan RAPBD," jelas Herman, Senin (11/11/2024).
Mendagri Tetapkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Dasar hukum penerbitan pedoman ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Dengan landasan hukum ini, penyusunan APBD diharapkan berjalan selaras antara kepentingan nasional dan kebutuhan lokal di setiap daerah.
Pedoman ini berupaya menyinkronkan kebijakan pusat dan daerah, agar tercipta pembangunan yang lebih efektif. Pemerintah pusat menekankan bahwa pembangunan daerah harus mendukung kebijakan nasional, namun juga harus bisa menyesuaikan dengan situasi spesifik di wilayah masing-masing.
Penyusunan APBD juga didorong untuk berfokus pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem ini memungkinkan proses penyusunan anggaran lebih terbuka dan mudah dipantau oleh berbagai pihak.
Alokasi anggaran akan diprioritaskan untuk program-program yang inklusif dan berkelanjutan, dengan tujuan utama mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik. Program prioritas ini antara lain mencakup pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur, yang dianggap sebagai fondasi utama kesejahteraan masyarakat.
Terdapat pula penandaan anggaran untuk isu-isu strategis yang harus menjadi perhatian utama, seperti upaya penurunan angka stunting dan pengendalian inflasi daerah. Penandaan ini membantu daerah mengalokasikan dana yang cukup untuk mengatasi isu kritis yang berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, terdapat ketentuan baru mengenai pengeluaran wajib. Misalnya, alokasi minimal 20% dari belanja daerah harus untuk pendidikan, dan 40% untuk infrastruktur publik, yang berlaku hingga tahun 2027. Selain itu, belanja pegawai dibatasi maksimal 30% dari total anggaran.
Belanja wajib dari pajak daerah juga diatur dengan ketat. Pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar diharuskan menyisihkan sebagian besar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi, serta pelayanan kesehatan dari pajak rokok. Hal ini bertujuan agar pajak daerah benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan dan fasilitas yang lebih baik.
Selain itu, ada fokus khusus pada perencanaan tata ruang daerah yang harus mengacu pada kebijakan nasional, yakni Kebijakan Satu Peta. Dengan anggaran yang dialokasikan untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), diharapkan tata kelola wilayah di daerah lebih terkoordinasi dan terintegrasi.
Isu pengentasan kemiskinan ekstrem dan pencegahan stunting juga diutamakan dalam perencanaan anggaran, dengan penandaan belanja tematik di aplikasi SIPD. Selain itu, alokasi untuk UMKM dan infrastruktur dasar pun diperkuat sebagai langkah strategis untuk memacu ekonomi daerah dan pemerataan kesejahteraan.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan perdagangan bebas dengan anggaran yang relevan. Harapannya, KEK mampu menggerakkan perekonomian lokal dan mengundang lebih banyak investasi dari luar.
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik diperhatikan secara khusus. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan sarana dan mekanisme pengaduan yang responsif agar masyarakat bisa lebih mudah mengadukan masalah pelayanan, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pada bidang keagamaan, peraturan ini juga mengatur alokasi anggaran untuk mendukung operasional haji dan pengembangan ekonomi syariah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap keberagaman dan kebutuhan keagamaan di daerah.
Pengawasan dan pencegahan korupsi turut menjadi prioritas, dengan penekanan pada penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan pengawasan ini agar efektivitas pengelolaan APBD tetap terjamin.
Pemberdayaan masyarakat desa, terutama melalui lembaga-lembaga seperti Posyandu, juga diutamakan dalam pedoman ini. Pemerintah daerah diminta untuk mendukung kegiatan operasional desa agar layanan kesehatan dan sosial dasar di tingkat lokal lebih optimal.
Bidang pendidikan dan kesehatan mendapatkan perhatian khusus, dengan program-program seperti penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak. Daerah di Indonesia Timur seperti Papua juga diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sumber daya manusia agar tercapai visi Indonesia emas.
Dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 ini, pemerintah daerah kini memiliki panduan yang lebih terperinci dalam menyusun APBD. Harapannya, anggaran yang disusun lebih efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.