Pajak Hiburan menjadi topik yang hangat di awal tahun 2024 Kebijakan ini dirasa akan merugikan pelaku bisnis di sector hiburan karena adanya pajak yang tinggi. Tarif Pajak Hiburan yang pada awalnya ditetapkan paling tinggi sebesar 35% naik menjadi 40% hingga 75% Pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
KEMBALI KE ARTIKEL