Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Jangkauan Benefit pada Pengadaan APBD terhadap Sektor Berskala Regional dan Nasional

10 April 2022   17:21 Diperbarui: 10 April 2022   17:27 94 1
            Pasca reformasi, Indonesia telah merubah beberapa sendi dan sistem pemerintahan yang semula pada masa Orde Baru bersifat sentralisasi menjadi menjadi desentralisasi. Hal tersebut menjadi suatu peluang baru bagi daerah-daerah yang berada di NKRI untuk mengenal lebih jauh potensi daerahnya serta mengembangkan potensi tersebut sesuai dengan rencana daerahnya masing-masing dengan tetap berpegang pada dasar kebijakan dari pemerintah pusat. Salah satu wujud dari desentralisasi tersebut ialah dengan dimunculkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sama seperti APBN, masa berlaku APBD ialah setahun, terhitung dari 1 Januari hingga 31 Desember. APBD juga merupakan susunan rencana keuangan tahunan selayaknya APBN namun dengan ruang lingkup perencanaan pengalokasian keuangan yang lebih kecil. APBD adalah rencana keuangan tahunan milik pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPR Daerah yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah. Singkatnya, APBD berarti rencana keuangan seperti dimaksud yang disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPR Daerah yang memiliki struktur sebagai satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP 12 Tahun 2019.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun