Akhir-akhir ini, sering terjadi bagaiman seorang kreditor (pihak yang memberikan pinjaman kepada orang lain, yakni debitor), malah dilaporkan oleh pihak debitor (pihak yg menerima utang, pinjaman) dalam proses penagihannya. Hal ini, seringkali sulit diterima logika awam, masyarakat umum.
KEMBALI KE ARTIKEL