Seperti dikenal dalam ilmu hukum pidana, bahwa hukum pidana didasarkan pada dua asas utama: asas legalitas dan asas culpabilitas. Asas yg pertama menyatakan bahwa tidak dipidana seseorang tanpa didahului oleh peraturan yang mengatur sebelumnya, dan asas yang kedua, menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan (karena adalah tidak adil menghukum/pidana seseorang yang tidak melakukan kesalahan). Asas yg pertama bersifat memberikan perlindungan terhadap kesewenang2an yg mungkin dilakukan pemegang kekuasaan thdp rakyat, sementara yang kedua, melindungi hukum utk menjatuhkan pidana thdp orang yang tidak melakukan kesalahan.
KEMBALI KE ARTIKEL