Pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pernikahan dini merupakan istilah yang merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh individu yang masih tergolong anak-anak atau remaja, biasanya di bawah usia 18 tahun. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pernikahan dini terjadi ketika salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 19 tahun. Sementara itu, UNICEF mendefinisikan pernikahan dini sebagai pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi sebelum mencapai usia 18 tahun. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan hanya diperbolehkan jika pria sudah berusia 19 tahun dan wanita sudah berusia 16 tahun. Jika salah satu dari mereka masih di bawah usia tersebut, maka pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan dini.
KEMBALI KE ARTIKEL