Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Badan Hukum Usaha Bersama (Mutual) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

9 April 2014   14:18 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:52 2162 0

Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi memutus pengujian Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang diajukan oleh beberapa orang pemegang polish Asuransi AJB Bumiputera 1912 sebagai para pemohon. Alasan pengujian yang diajukan oleh Para Pemohon pada pokoknya sehubungan dengan belum diterbitkannya undang-undang yang terkait usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (mutual) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (3) UU 2/1992, menurut Para Pemohon hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan sehingga tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan menimbulkan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum (non equality before the law) sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun