Seorang wanita di Aceh Timur, dengan inisial RJ, mendapat 100 kali cambukan setelah mengakui melakukan zina dengan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, berinisial TS. Sedangkan TS hanya dijatuhi hukuman 15 kali cambukan karena tidak mengaku bersalah atas tuduhan zina.
KEMBALI KE ARTIKEL