Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sanksi Adat Hukuman Cambuk vagi Pelaku Zina di Aceh

31 Maret 2024   04:53 Diperbarui: 31 Maret 2024   05:18 77 0
Seorang wanita di Aceh Timur, dengan inisial RJ, mendapat 100 kali cambukan setelah mengakui melakukan zina dengan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, berinisial TS. Sedangkan TS hanya dijatuhi hukuman 15 kali cambukan karena tidak mengaku bersalah atas tuduhan zina.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun