Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, dijelaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan professional. Bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL