Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Konteks Sewa-menyewa dalam Perspektif Ekonomi Islam

18 Maret 2019   21:00 Diperbarui: 18 Maret 2019   21:05 560 0
Sewa menyewa  atau Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti AlIwadhu ( ganti )dari sebab itu Ats Tsawab ( pahala ) dinamai Ajru ( upah ). Menurut pengertian syara, Al-Ijarah ialah ; Urusan sewa menyewa yang jelas manfaatnya dan tujuannya, dapat diserahterimakan, boleh diganti dengan upah yang telah diketahui ( gajian tertentu ).seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk di tempati, mobil untuk di naiki.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun