Dengan adanya Desain Besar Penataan Daerah  (Desartada) 2010-2025  dari Kemendagri, maka jumlah maksimal provinsi yang ada diIndonesia ini kelak seluruhnya berjumlah 50 Provinsi pas (tidak dapat dimekarkan lagi) dengan pertimbangan keluasan wilayah dan cadangan anggaran pemerintah yang terbatas.
Berikut nama-nama Provinsi baru tersebut :
KEMBALI KE ARTIKEL