Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Restrukturisasi, Untung atau Rugi?

13 Desember 2020   07:11 Diperbarui: 13 Desember 2020   08:32 136 1
Setiap lembaga keuangan seperti perbankan pasti memiliki ambisi yang kuat untuk terus memberikan pembiayaan/kredit pada nasabahnya melalui beberapa produk yang ditawarkan, hal tersebut dilakukan tidak lain ialah untuk menjaga agar bank sebagai badan usaha juga dapat terus mengembangkan usahanya serta memenuhi sirkulasi dana yang harus dilakukan pada setiap transaksi. Jika kita melihat lebih awal pada pengertian dan fungsi utama dari bank menurut  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/pembiayaan dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun