Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 22 tahun 2008 untuk mendorong terwujudnya tata kelola usaha di sektor swasta yang beretika dan berkelanjutan. Pada tahun terakhir periode keanggotaan tahun 2012 – 2015 ini, LOS DIY telah memasuki akhir periode LOS sesungguhnya, tidak hanya secara keanggotaan, namun secara kelembagaan juga. Karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY) secara jelas dinyatakan bahwa keberadaan LOS dan LOD di lebur menjadi satu menjadi LO DIY mulai periode keanggotaan 2015 - 2018.