Pajak adalah kewajiban kepada negara yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum, yang dipaksakan oleh undang-undang tanpa mendapat imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat (Mardiasmo, 2011). Semua warga negara yang baik wajib menaati pajak, terutama bagi  wajib pajak yang memiliki NPWP (Nomor  Wajib Pajak). Pajak memegang peranan penting dalam pembangunan negara. Fungsi utama dari pajak adalah anggaran, yaitu sumber dana pemerintah terbesar. Hasil pemungutan pajak akan digunakan sebagai alokasi ke Kementerian Keuangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, pajak bertindak sebagai alat pengatur dan sebagai alat untuk menstabilkan redistribusi perdagangan, membantu mengembangkan infrastruktur negara. Semua wajib pajak bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengajukan, dan melaporkan pajak. Untuk alasan ini, kepatuhan pajak adalah suatu keharusan untuk kepatuhan yang tepat.
KEMBALI KE ARTIKEL