Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas Resmi Lantik Nico Afinta Sebagai Sekjen Kemenkumham

24 September 2024   12:42 Diperbarui: 24 September 2024   12:43 181 1
SEMARANG - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Supratman Andi Agtas resmi melantik Irjen Pol. Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Pol. (Purn.) Andap Budhi Revianto yang mengemban amanah baru sebagai Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial.Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan digelar secara langsung di Graha Pengayoman, Selasa (24/09), dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis melalui aplikasi Zoom.

Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengikuti secara virtual dari Aula Rutan Kelas I Semarang dengan didampingi Kadiv Administrasi Anton Edward Wardhana, Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Pejabat Administrator Kanwil, serta Kepala UPT Eks Karesidenan Semarang.
Sementara, Kadiv Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, Kadivyankumham, Anggiat Ferdinan serta Pejabat Administrasi mengikuti kegiatan dari aula Kresna Basudewa.

Pada kesempatan itu Menkumham menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan segala upaya untuk memberikan yang terbaik bagi Kementerian selama Andap Budhi menjabat sebagai Sekjen selama lebih dari 3 tahun.

Apa yang telah dilakukan Andap Budhi diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh Insan Pengayoman dalam mengabdi.

"Saya dan seluruh jajaran ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan penghormatan kepada Bapak Andap Budhi Revianto atas kerja keras, komitmen, dedikasi dan, pengabdian yang telah diberikan selama menjabat," kata Menkumham saat memberikan sambutan.

"Apa yang telah dicapai (oleh Andap Budhi) menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berkontribusi bagi kemajuan Kementerian Hukum dan HAM yang kita cintai," lanjutnya.

Kepada Sekjen yang baru dilantik, Supratman menaruh harapan untuk mewujudkan cita-cita organisasi . Mengingat jabatan Sekretaris Jenderal merupakan tulang punggung di Kemenkumham.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun