Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rupbasan Kelas I Semarang menyediakan fasilitas layanan Prima.

13 Desember 2023   07:45 Diperbarui: 13 Desember 2023   07:48 61 0
       Semarang, (13/12/2023) Kantor Rumah Penyimpanan benda Sitaan Negara Kelas I Semarang  memberikan pelayanan Prima pada setiap Pengambil Barang Bukti. Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah yang dikembalikan kepada pemiliknya akan dilayani secepat mungkin dalam pengambilannya di Kantor Rupbasan Kelas I Semarang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun