Teror, intimidasi, penangkapan, penyiksaan dan melayangnya banyak nyawa terus terjadi, akibat konflik politik yang berkepanjangan di Tanah Papua sejak tahun 1961, dimasa reformasi bahkan di masa otonomi khusus (otsus) Papua. Tidak ada niat baik pemerintah Indonesia menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sebagai upaya merebut hati orang Papua, namun justru dipandang sebagai manusia yang tidak berharga di atas tananya. Pelanggaran hak asasi manusia tersebut justru terus meningkat. Berbagai kekerasan yang dilakukan oleh negara terhadap rakyat sipil di Papua bertumpuk, tanpa memberikan rasa keadilan, akhirnya menjadi batu kerikil bagi pemerintah dan menimbilkan ketidak percayaan rakyat Papua terhadap NKRI semakain memuncak.