Reformasi di bidang Keuangan Negara ditandai penerbitan tiga paket Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara, yaitu Undang Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Udnang nomor Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Nomor 15/2004, sebagai wujud dari pada amanat UUD 1945 pasal 23.
KEMBALI KE ARTIKEL