Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi kepada penerbit yang menyerahkan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) untuk disimpan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 tentang KCKR.
KEMBALI KE ARTIKEL