Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Serah KCKR, Buku Jadi Dokumen Kekayaan Intelektual

23 Januari 2025   20:47 Diperbarui: 23 Januari 2025   20:47 9 1
Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi kepada penerbit yang menyerahkan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) untuk disimpan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 tentang KCKR.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun