Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Meninjau Ulang 20 Tahun Berdirinya MK-RI, Pengawal atau Pembunuh Konstitusi?

21 Juli 2023   17:12 Diperbarui: 21 Juli 2023   17:19 315 8
Hukum sebenarnya telah lama hidup bersama praktiknya dalam tatanan masyarakat yang telah mulai beradab. Aristoteles dengan pemikiranya telah memberikan sumbangsih besar terhadap perkembangan hukum melalui bukunya "Politika" dan "Etika Nikomakea". Gagasannya terhadap hukum terkhusus  bagaimana ia menggambarkan konsep "Polis" sebagai sebuah konsep tatanan masyarakat ( Kemasyarakatan ) yang bekerja atas kepentingan umum guna mencapai kebaikan telah menjadi sebuah pijakan terhadap Hukum dan etika, yang mana keduanya saling berkaitan sehingga terciptanya keadilan dalam bermasyarakat.

Indonesia sendiri telah lama bergelut dalam pembentukan produk-produk hukum yang akhirnya menjadi cikal-bakal lahirnya Konstitusi di Indonesia. Konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa Perancis yaitu "constituer" yang artinya membentuk, menata, dan  menyusun suatu negara. Sementara dalam bahasa Latin kata konstitusi berasal dari 2 (dua) kata yakni "cume" dan "statuere". Kata "cume" artinya "bersama dengan", da "statuere" adalah "membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan atau menetapkan".

Secara harfiah Konstitusi memiliki banyak pemaknaan seiring dengan perkembangannya. Menurut Hans Keilsen Konstitusi merupakan hukum tertinggi pada suatu negara. Beruntung melalui pergulatan pikiran tokoh-tokoh revolusioner Indonesia yang mana  mereka berhasil membentuk formulasi mengenai landasan hukum yang berlaku di Indonesia, dan sekarang juga merupakan Konstitusi Negara Republik Indonesia dan biasa kita kenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melalui perubahan setidaknya sebanyak 4 kali setelah reformasi, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan yang biasa dikenal dengan sebutan Amandemen itu berakhir dengan beberapa pergesaran makna dasar yang turut serta berhasil membuat perubahan pada bentuk, hubungan, dan mekanisme kelembagaan yang ada pada ruang lingkup Hukum ketatanegaraan Indonesia.

Perubahan tersebut juga turut menghasilkan sebuah Lembaga yang bertujuan untuk menjaga Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urgensi terhadap pembentukan Lembaga yang secara khusus menangani penegakan Konstitusi di Indonesia akhirnya terwujud dalam bentuk pengadopsian Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Akhirnya pada 13 Agustus 2003 disahkan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang langsung ditanda-tangani oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.

Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga Negara dengan urutan ke-78 yang terbentuk dalam sejarah perkembangan Lembaga Konstitusi global. Dalam Pasal 24 C ayat (1) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 tercantum 4 kewenangan dan 1 kewajiban yaitu :
1. Melakukan judicial review undang-undang terhadap UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun