Pemerintah sudah menetapkan untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Hal ini dijelaskan melalui surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat edaran tersebut memberikan keterangan perihal Status Kepegawaian di Lingkungn Instasnsi Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah nomor B/185/M.SM.02.02/2022 yang telah diterbitkan 31 Mei 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL