Keputusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat, terutama di kalangan politisi dan aktivis. Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan persetujuan sebagian untuk tinjauan konstitusional terhadap
Pasal 169, ayat q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur persyaratan usia bagi calon wakil presiden, menetapkan usia minimum 40 tahun atau pengalaman sebelumnya dalam memegang atau saat ini memegang jabatan terpilih melalui pemilihan umum atau pemilihan umum daerah. Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa keputusan MK membuka jalan bagi pemimpin muda untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden, menghadirkan perdebatan nuansa tentang implikasi keputusan ini. Dapat diketahui opini yang saya tulis ini
tidak memihak kepada masing-masing calon presiden dan wakil presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL