Kebijakan hukum anti-korupsi seharusnya berfungsi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi secara tuntas tanpa pandang bulu. Sayangnya, praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia telah menjadi sorotan karena sering dianggap sebagai alat politik untuk "pembunuhan karakter" dan melemahkan lawan politik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL