Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun memiliki dampak langsung yang dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa perantauan yang tinggal di kos dan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari secara mandiri. Dalam blog ini, kita akan membahas dampak kenaikan PPN bagi mahasiswa serta cara kreatif untuk menghadapinya.
KEMBALI KE ARTIKEL