Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Agar Pemanfaatan Dana Desa Tepat Sasaran

11 Januari 2016   05:38 Diperbarui: 4 April 2017   17:36 12980 2
Desa merupakan wilayah penduduk yang mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat setempat, sifat sosialnya masih tinggi dan hubungan antar masyarakat cukup erat. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk memprioritaskan pembangunan desa agar tidak tertinggal dan mendorong masyarakatnya menjadi lebih aktif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun