"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan." - Alinea pertama pembukan UUD 45. Makna alinea pertama sendiri adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah. Para penjajah itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL