Dalam era digital dan modern seperti saat ini, pasti ada yang namanya perkembangan zaman hingga ada yang namanya teknologi sehingga sampai sekarang teknologi semakin berkembang, teknologi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh umat Islam adalah menjaga agar teknologi tidak mengikis nilai-nilai agama yang telah diwariskan selama berabad-abad. Fiqih, sebagai bagian dari ilmu syariah, memberikan panduan yang sangat relevan untuk menghadapi tantangan ini. Penggunaan teknologi, mulai dari media sosial hingga aplikasi pembayaran digital, harus diimbangi dengan prinsip-prinsip Islami agar manfaatnya dapat dirasakan tanpa mengorbankan nilai-nilai Islam.
Misalnya, dalam menggunakan media sosial, umat Islam diharapkan untuk tetap menjaga etika berkomunikasi. Ini termasuk menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan ujaran kebencian yang dapat merusak keharmonisan sosial. Sebaliknya, media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan pesan-pesan positif, dakwah, dan informasi yang bermanfaat bagi komunitas. Prinsip dasar fiqih seperti amar ma'ruf nahi munkar (menyuruh pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) dapat menjadi pedoman dalam berinteraksi di dunia maya.
KEMBALI KE ARTIKEL