Setiap narapidana diwajibkan untuk berdiam diri dirumah  hingga diintegrasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, ataupun cuti bersyarat. Sedangkan bagi yang  menerima program integrasi diperbolehkan ke luar rumah, namun karena adanya pendemi corona diharapkan agar tidak pergi keluar sebagaimana program
 Sosial Distancing.
KEMBALI KE ARTIKEL