Undang-Undang adalah ketentuan Peraturan yang di susun oleh pemerintah dan disahkan Bersama DPR. Sebelum undang-undang ini disahkan atau diberlakukan, biasanya undang-undang ini disebut Rancangan Undang-Undang. Yang disusun/dibuat oleh pemerintah kemudian diajukan ke DPR dalam suatu masa sidang untuk dibahas oleh DPR dengan Pemerintah untuk mendapatkan persetujuan bersama (Undang-Undang no.12/2011). Demikianlah secara garis besar proses pembuatan Undang-Undang di negara republik Indonesia dan sebagai contoh pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur mengenai Cipta Kerja. Pasal 3 dari undang-undang ini menyatakan bahwa "Undang-Undang ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan. Bisa disimpulkan bahwasannya UU Cipta kerja Wajib sediakan tempat untuk UMKM, maupun usaha Micro,besar, Kecil, Menengah sebesar 30% dari total fasilitas kegiatan yang tersedia perubahan itu di atur ulang dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru disahkannya dewan perwakilan rakyat (DPR) seperti di Pasal 2 dari undang-undang ini menyatakan bahwa "Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan a) pemerataan hak; b) kepastian hukum; c) kemudahan berusaha; d) kebersamaan; dan e) kemandirian. Â Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur berbagai aspek terkait penciptaan lapangan kerja, pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasal-pasal terkait dapat ditemukan dalam undang-undang tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL