Keadilan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam suatu negara hukum.Keadilan hukum berarti bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun politiknya. Namun kenyataanya, keadilan hukum masih belum sepenuhnya terwujud di Indonesia. Masih banyak kasus ketidakadilan hukum yang terjadi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL