Hukum "Tabur-Tuai" adalah sebuah hukum yang dikenal di dalam kekristenan. Hukum ini sudah disuarakan, bahkan dari zaman Perjanjian Lama (SEBELUM MASEHI). "Orang yang menabur kecurangan akan menuai bencana" (Amsal 22:8a). Atau di dalam Perjanjian Baru, Galatia 6:7 "Karena apa yang ditabur orang, itu juga yang akan dituainya.
KEMBALI KE ARTIKEL