Seluruh Jenis elang dilindungi (UU No 5 ~1990 and PP No 7 & 8 ~1991), itulah undang - undang yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia. Elang merupakan Raptor yang kini masih ada di Indonesia, namun keberadaannnya sangat memprihatinkan. Sebagai burung, elang berkembang biak dengan cara bertelur dan mempunyai cangkang keras. Dalam sarang yang dibuatnya. Ia menjaga anaknya sampai mampu terbang. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis elang, antara lain :
Elang Flores Spizaetus floris (Critical Endangered), Elang Ular Bawean Spilornis baweanus (Critical Endangered,) Elang Jawa Spizaetus bartelsi (Endangered), Rajawali Papua Harpyopsis novaeguineae (Vulnerable), Rajawali Totol Aquila clanga (Vulnerable), Elang Walasea Spizaetus nanus (Vulnerable) in Nias, Elang Ikan Kecil Ichthyophaga humilis (
Near Threatened), Elang Ikan Kepala Abu Ichthyophapa ichthyaetus (
Near Threatened), Elang-alap Kecil Accipiter nanus (Near
Threatened), Elang Alap Doria Megatriorchis doriae (
Near Threatened) dan
Rajawali Gurney Aquila gurneyi (
Near Threatened) Jenis - jenis tersebut saat ini mendapat tekanan yang sangat serius untuk kelangsungan populasi dan habitat aslinya. Padahal kita ketahui elang merupakan hewan raptor yang habitat aslinya banyak ditemukan di Indonesia. Tingginya tingkat kerusakan dan perubahan fungsi kawasan hutan di sebagian wilayah Indonesia menjadikan elang semakin terancam bahkan berpisah wilayah. Terlepas dari itu, minimnya perlindungan terhadap kawasan hutan primer juga menjadikan ancaman tersendiri bagi populasi elang. Sebagai contohnya elang Jawa, jika terjadi kerusakan hutan atau hal lainnya yang dapat mengganggu kehidupan elang tersebut, mereka dapat berpisah dari yang semula hidup di Jawa Barat ataupun Jawa Timur, kini mereka berpindah pulau dan tidak lagi bersama dalam satu Pulau. Selain itu perburuan untuk perdagangan maupun koleksi pribadi juga cukup beresiko atas punahnya populasi elang.
KEMBALI KE ARTIKEL