Agresivitas penentuan harga transfer dapat difasilitasi jika anggota grup perusahaan adalah penduduk negara dengan status surga pajak (tax haven) yang menawarkan keuangan, hukum dan perpajakan yang yang menguntungkan (OECD, 2006). Sedangkan Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) merupakan tempat bagi perlindungan para pembayar pajak pada suatu teritori atau negara dalam menggeser pajak yang dibayarkan. Aturan pasal pasal 18 (3c) UU PPh tahun 2008 dalam UU PPh yang menyebutkan tentang tax haven :
KEMBALI KE ARTIKEL