Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Abuse of Transfer Pricing Melalui Tax Haven Countries

16 Mei 2021   20:54 Diperbarui: 16 Mei 2021   21:05 160 1
     Agresivitas penentuan harga transfer dapat difasilitasi jika anggota grup perusahaan adalah penduduk negara dengan status surga pajak (tax haven) yang menawarkan keuangan, hukum dan perpajakan yang yang menguntungkan (OECD, 2006). Sedangkan Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) merupakan tempat bagi perlindungan para pembayar pajak pada suatu teritori atau negara dalam menggeser pajak yang dibayarkan. Aturan pasal pasal 18 (3c) UU PPh tahun 2008 dalam UU PPh yang menyebutkan tentang tax haven :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun