Kita perlu mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, yang salah satunya melalui standarisasi kepala madrasah. Dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, seseorang yang memiliki jabatan ini dituntut memiliki lima standar kompetensi, yaitu; kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Selanjutnya, untuk mengimplementasikan PMA 58 ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kepala Madrasah.
KEMBALI KE ARTIKEL