Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Forum 7 - Tax Treaty dan Contohnya

6 Januari 2023   16:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   16:18 85 1
Pada dasarnya, sistem perpajakan yang berlainan antar negara dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda terhadap penghasilan yang sama dari orang pribadi atau badan usaha yang sama. Sehingga dibuatkan suatu Perjanjian bilateral berupa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) bersumber pada suatu model yang telah diterima oleh negara-negara di dunia. Perkembangan jaringan P3B  saat ini merupakan hasil negosiasi antar negara yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah pajak berganda.
P3B mempunyai fungsi untuk mengatur agar kondisi iklim perpajakan di suatu negara lebih menarik bagi investor asing sehingga akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi. Secara umum tujuan diadakannya P3B antar dua negara adalah :

  • Untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda; dan
  • Untuk mencegah terjadinya penyelundupan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax evoidance).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun