Mekanisme Mutual Agreemnet Procedure (MAP) adalah sebuah alternatif yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pajak berganda, atau bisa juga terjadi karena adanya indikasi otoritas negara mitra yang menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau sengketa atas
transfer pricing.
KEMBALI KE ARTIKEL