Tata cara dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak lainnya. Hasil pemeriksaan tidak hanya disampaikan kepada wajib pajak melalui SPHP, tetapi laporan dikirim langsung ke Direktorat Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, jika dokumen yang dipinjam harus dikembalikan pada saat pemeriksaan biasa, maka dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa tidak akan dikembalikan kepada wajib pajak pada saat pemeriksaan bukti permulaan, tetapi akan disimpan di tempat yang aman. Dokumen dan informasi lainnya akan digunakan sebagai bukti pemeriksaan pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL