Terlepas dari itu semua , kini sampailah perselisihan para pekerja dengan PT. Telkomsel di Mahkamah Agung. Konon di PHI para Pekerja tidak diperkenankan mengadukan perihal persoalannya yang berbuntut PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. Telkomsel & Koperasinya karena diabaikannya fakta dan bukti dari pekerja oleh hakim atas berkas perjanjian kerja mereka para Kurir PT. Telkomsel pada tahun 1999 (PKWT). Pada intinya telah terjadi aksi melawan hokum UU no 13 tahun 2003 yang dilakukan oleh PT Telkomsel akibat kelalaian Perusahaan PT. Telkomsel terhadap Pekerja yg telah berjasa selama 14 tahun hingga hari ini berupa; PHK sepihak tanpa pesangon, menelantarkan masa depan puluhan pekerja berikut keluarga yang ditanggungnya, membiarkan pekerja beroperasi dalam pengantaran billing selama 14 tahun tanpa JAMSOSTEK dll termasuk tidak diberikannya THR setiap hari raya sejak tahun 1998.
Sebuah kabar baru -baru ini di media elektronik yang mungkin sebagian para keluarga pekerja mengatakan “ini berkat do’a kami, mereka dapat ganjaran dari TUHAN Yang Maha Kuasa, yakni di PAILIT kannya PT Telkomsel atas “kasus hutang –piutang yang telah jatuh tempo” oleh Hakim Pengadilan Negeri Tata Niaga Jak-Pus”. Baca http://m.detik.com/read/2012/09/14/162910/2019781/399/tak-bayar-utang-telkomsel-diputus-pailit , Mendengar kabar tersebut penulis menganalisa penyebab putusan Hakim tersebut pada Pengadilan Perdata TATA NIAGA Jak-Pus yang memenangkan PT. Prima Jaya atas upaya hukumnya. Dapat disimpulkan bahwa ternyata fenomena disebabkan oleh hal yang sama dialami oleh mereka pekerja KURIR PT. Telkomsel yakni “Pemutusan sepihak” yang mengakibatkan kerugian dari pihak lawan PT. Telkomsel tsb hnya beda kulitnya saja. Demikianlah Perusahaan yang konon Raksasa dari segi omzetnya namun didalamnya banyak kelicikan dan ketidak konsistenan serta pelanggaran hukum atas setiap perjanjian termasuk atas kami Pekerja KURIR yang bekerja selama 14 tahun. Kebiasaan buruk tersebut dilakukan kemungkinan dengan anggapan “HUKUM DAPAT DIBELI”, namun yang kita dengar sebaliknya karena tidak semua Hakim dapat dibeli hati Nuraninya.
Demikian hal ini semua menjadi pelajaran buat kita semua para pejuang pencari Keadilan bahwa selama kita berjuang ikhlas dan berdo’a & sungguh sungguh maka tak ada yang mustahil untuk melawan PT Telkomsel Perusahaan Raksasa sekalipun yang beromzet Trilyunan dapat mempermainkan hokum di negeri ini sehingga fakta dan kebenaranlah sebagai pemenangnya. Namun mudah-mudahan ini juga menjadi spirit buat kami agar terus berjuang dan semoga para HAKIM AGUNG yang menangani kasus kami pun dapat pula memainkan perannya dengan Hati Nurani yang jernih. Mohon Do’anya….