Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

PT Telkomsel Langgar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994

26 Agustus 2012   00:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:19 307 1
PT Telkomsel Langgar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994,   berkaitan THR dan UU tentang perlindungan JAMSOSTEK pada PEKERJANYA SELAMA          14 Tahun

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun