PT Telkomsel Langgar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994
26 Agustus 2012 00:38Diperbarui: 25 Juni 2015 01:193071
PT Telkomsel Langgar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994,  berkaitan THR dan UU tentang perlindungan JAMSOSTEK pada PEKERJANYA SELAMA         14 Tahun
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.