Sebelum pimpinan sidang menskors untuk sholat Maghrib, 15 orang hakim MKD telah menyampaikan pendapatnya, sisanya tinggal 2 orang hakim lagi. Dari 15 hakim MKD, 9 menyatakan SN terbukti melakukan pelanggaran sedang. Sedang 6 hakim lainnya menyatakan SN terbukti melakukan pelanggaran berat. Anehnya mereka yang selama ini jelas mendukug dan membela SN, justru menyatakan SN melakukan pelanggaran berat. Mereka adalah 2 orang hakim dari Partai Gerindra, 2 dari Partai Golkar dan 1 orang hakim dari PPP.
KEMBALI KE ARTIKEL