Sertifikat elektronik tersebut digunakan sebagai salah satu pengamanan sistem elektronik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan  (e-FLPP). Sebagaimana diketahui bahwa  e-FLPP merupakan aplikasi online untuk mempermudah proses permohonan dana KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang diajukan Bank Pelaksana kepada PPDPP sehingga bisa memangkas waktu dari semula 7 hari menjadi 3 hari. Sistem ini sudah berjalan semenjak bulan Agustus 2016 dan diluncurkan langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Â
KEMBALI KE ARTIKEL