Selasa, 23 November 2021 Antonius Badar Karwayu, S.H., dan Muhammad Slamet, S.H., M.H., membacakan Nota Pembelaan (pledoi) untuk kliennya YS . Para advokat dari Kantor Hukum Badar ini meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan mati.
KEMBALI KE ARTIKEL