Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memasukkan wakaf uang dalam kategori wakaf benda tidak bergerak. Selanjutnya, undang-undang ini juga mengatur agar nazhir wakaf uang berbentuk organisasi atau badan hukum—tidak boleh perorangan sebagaimana nazhir wakaf tanah—dan terdaftar di register Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemudian BWI bertugas membina dan mengawasi para nazhir.
Pada Selasa pekan ini (15/4), Rapat Pleno Badan Wakaf Indonesia (BWI) memutuskan menyetujui pendaftaran enam lembaga wakaf sebagai nazhir wakaf uang yang sah. Keenam lembaga itu adalah (1) Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa (YWBNB), Pondok Pinang, Jakarta Selatan; (2) Yayasan Yatim Mandiri, Surabaya, Jawa Timur; (3) Yayasan Al-Jannah Mandonga, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara; (4) Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat, Condet, Jakarta Timur; Yayasan Griya Yatim dan Du’afa, Serpong, Tangerang Selatan; dan (6) Yayasan Semai Sinergi Umat, Bandung, Jawa Barat. Kini, nazhir wakaf uang yang terdaftar di BWI menjadi 56 lembaga.
Bergabungnya lembaga-lembaga tersebut diharapkan semakin menggairahkan dunia perwakafan di tanah air. Apalagi lembaga-lembaga tersebut sudah membuktikan diri mampu berperan dalam kegiatan filantropi di masyarakat.[]
Penulis: Nurkaib