Perlu kita ketahui konstitusi dapat diklasifikasikan. Menurut salah seorang ahli kosntitusi dari Inggris, yaitu K.C Wheare mengklasifikasikan konsitusi sebanyak 5 macam. Bagaimana UUD 1945 dilihat dari 5 macam klasifikasi yang akan dijabarakan sebagai berikut ?
Macam-macam klasifikasi menurut K.C Wheare
- Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution)
- Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution)
- Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
- Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
- Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).