Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Klasifikasi Konstitusi (UUD 1945) Negara Republik Indonesia

3 Mei 2012   05:58 Diperbarui: 4 April 2017   16:15 49302 1
Indonesia sekarang telah memiliki pengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang dikatakan oleh Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, bahwa kehadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan konstitusi yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik. Padahal mekanisme politik mendasarkan suara mayoritas untuk memutuskan suatu perkara dan kerap mengabaikan unsur keadilan. Contohnya, saat ini untuk “menggulingkan” presiden tidak bisa atas keputusan MPR saja. Saat ini menggulingkan presiden harus lewat jalur hukum di MK untuk melihat benarkah presiden telah melakukan suatu pelanggaran berat.

Perlu kita ketahui konstitusi dapat diklasifikasikan. Menurut salah seorang ahli kosntitusi dari Inggris, yaitu K.C Wheare mengklasifikasikan konsitusi sebanyak 5 macam. Bagaimana UUD 1945 dilihat dari 5 macam klasifikasi yang akan dijabarakan sebagai berikut ?

Macam-macam klasifikasi menurut K.C Wheare


  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution)
  2. Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution)
  3. Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
  4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
  5. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun